1. Pengertian
Secara umum
1.
Pengadaan
adalah proses penarikan, seleksi, penenpatan, orientasi dan induksi untuk
mendapatkan karyawan yang efektif dan efisien membantu tercapainya perusahaan.
2.
Pengadaan
(procurement) adalah fungsi operasional pertama MSDM. Pengadaan adalah proses
penarikan, seleksi, penenpatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan
karyawan yang efektif dan efisien membantu tercapainya perusahaan.
3. Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
4.
Pengadaan
barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia
barang/jasa.
Menurut beberapa para ahli:
1. Weele (2010)
Bahwa Pengadaan adalah perolehan
barang atau jasa. Hal ini menguntungkan bahwa barang atau jasa yang tepat dan
bahwa mereka yang dibeli dengan biaya terbaik untuk memenuhi kebutuhan pembeli
dalam hal kualitas dan kuantitas, waktu dan lokasi.
2. Christopher & Schooner (2007)
Pengadaan adalah kegiatan untuk
mendapatkan barang atau jasa secara transparan, efektif dan efisien sesuai
dengan kebutuhan dan keinginan penggunanya.
3.
Edquist et al (2000)
pada prinsipnya, pengadaan publik (Public Procurement) adalah proses
akuisisi yang dilakukan oleh pemerintah dan institusi publik untuk
mendapatkan barang (goods), bangunan (works), dan jasa (services)
secara transparan, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan
keinginan penggunanya.
Dari pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengadaan barang dan jasa
atau procurement adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa yang
diperlukan oleh perusahaan dilihat dari kebutuhan dan penggunaannnya, serta
dilihat dari kualitas, kuantitas, waktu pengiriman dan harga yang terjangkau.
2.
Tujuan
Secara
umum tujuan pengadaan barang adalah untuk memperoleh barang dengan harga yang
dapat dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya
tepat waktu.
Tujuan
Pengadaan Barang menurut :
Keppres 18 tahun 2000 Bagian 2 Pasal 2
Untuk memperoleh barang / jasa yang di butuhkan Instansi Pemerintah
dalam jumlah yang cukup, dengan kualitas dan harga yang
dapat di pertanggungjawabkan ,dalam waktu dan tempat tertentu .
Kegiatan pengadaan juga mencangkup usaha-usaha yang menambah/mencukupi kebutuhan /barang dan jasa berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Kegiatan pengadaan juga mencangkup usaha-usaha yang menambah/mencukupi kebutuhan /barang dan jasa berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Keppres
no 80 tahun 2003 Dalam Pasal 2 ayat 2
Menyebutkan tujuan diberlakunya keputusan presiden ini
adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagaian atau seluruhnya di
biayai dari APBN/APBD dilakukan secara efisien,efektif,terbuka dan
bersaing,transparan,adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
3. Istilah -
istilah
Dalam proses pengadaan barang dan
jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan
ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
- Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
- Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
- Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
4.
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
A. Pelelangan
- Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
- Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
- Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
- Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B.
Penunjukan Langsung
- Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
- Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
- Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C. Pengadaan
Langsung
- Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
- Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D. Kontes
- Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
- Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
- Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
- Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Selain memilih penyedia jasa dari
luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri
oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah dijelaskan di dalam peraturan yang
berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia barang/jasa diluar institusi,
swakelola mengandalkan sumber daya yang ada didalam instansi tersebut untuk
merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan mengawasi secara mandiri proses
pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa dilakukan untuk pekerjaan dengan
kriteria khusus seperti:
a)
Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh
penyedia jasa.
b)
Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi
tersebut.
c)
Pekerjaan yang pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi
masyarakat atau SDM instansi tersebubut.
d)
Penyelenggaraan diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun
penyuluhan.
e)
Pekerjaan yang tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa
di dalam posisi yang kurang menguntungkan.
f)
Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium,
perumusan kebijakan pemerintah serta system penelitian tertentu.
g)
Proyek percontohan khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia
barang/jasa.
h) Pekerjaan
yang bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut.
Dari kriteria diatas, kita
mengetahui bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya bisa
dilakukan pada keadaan tertentu. Meskipun telah diatur dengan aturan diatas,
sering ditemui kesalahan interpretasi dan persepsi di dalam instalasi tersebut.
Oleh karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang spesifik sebelum memutuskan
untuk menjalankan metode swakelola.
5.
Panitia
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi beberapa
persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi
pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat
pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia
pengadaan, penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi
kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak
diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi
terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a)
Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman
yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan
proyek pengadaan barang/jasa.
b)
Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh
perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c)
Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan
dikerjakan.
d) Bebas
dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak
dalam proses hukum.
e)
Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan
dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f)
Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun
pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman
subkontrak pengadaan barang/jasa.
g)
Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h)
Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
6.
Prinsip
Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan
dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
- Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
- Adil: tidak diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
- Bertanggung jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
- Efektif: sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
- Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
- Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material dan imaterial selama proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
- Kemandirian: berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
- Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
- Good Corporate Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
7.
Etika
Pengadaan
Semua fungsi/pihak yang terlibat
dalam pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, penuh rasa tanggung jawab, demi kelancaran, dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
- Bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian, dan menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, penurunan kualitas proses pengadaan, dan hasil pekerjaan;
- Bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
5.
Mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan (conflict of interest) pihak-pihak yang terlibat langsung
maupun tidak langsung dalam proses pengadaan;
- Mencegah terjadinya kebocoran keuangan dan kerugian;
- Tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung;
- Tidak menerima, menawarkan, dan atau berjanji akan memberi hadiah, imbalan, atau berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
8.
Langkah- langkah Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Imron dalam buku Persepektif Manajemen Pendidikan Berbasis
Sekolah menyatakan bahwa ada sejumlah langkah-langkah perencanaaan pengadaan
sarana dan prasarana sebagai berikut :
o Menampung semua usulan pengadaan
perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau
menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
o Menyusun rencana kebutuhan
perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu semester atau
satu tahun ajaran.
o Memadukan rencana kebutuhan yang
telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumnya.
o Memadukan rencana kebutuhan dengan
dana atau anggaran sekolah yang tersedia. bila dana yang tersedia tidak memadai
untuk mengadakan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan seleksi terhadap
semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi
setiap perlengakapan yang dibutuhkan. Semua perlengkapan yang urgen segera di
daftar
o Memadukan rencana (daftar) kebutuhan
perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia bila ternyata
masih melebihi anggaran yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi lagi dengan
cara membuat skala prioritas.
o Menetapan rencana pengadaan akhir
Nawawi, (1993:63) mengatakan bahwa dalam perencanaan
pengadaan sarana dan prasarana sekolah harus diperhatikan hal-hal berikut:
a.
Kesesuaian dengan kebutuhan dan
kemampuan karena barang-barang yang tidak tepat akan menjadi sumber pemborosan.
b.
Kesesuaian dengan jumlah dan tidak
terlalu berlebihan dan kekurangan.
c.
Mutu yang selalu baik agar dapat
dipergunakan secara efektif
d.
Jenis alat atau berang yang
diperlukan harus tepat dan dapat meningkatkan efesiensi kerja
Dengan demikian diperlukan sistem informasi dan koordinasi
yang baik antara tugas perencana dan petugas pengadaan melalui koordinasi
pimpinan.
9. 6
Kriteria pengadaan barang
1. Tepat Kualitas
kualitas
suatu barang tidak kalah pentingnya dalam membeli suatu produk. Dengan kualitas
yang baik akan membuat barang tertentu tidak akan rusak sebelum waktunya.
2. Tepat Waktu
Berkaitan
dengan kejelian dan ketepatan dalam menentukan jangka waktu pemesanan agar pada
waktu barang tersebut diperlukan sudah tersedia.
3.
Tepat
Harga
Hal
ini berkaitan dengan kemampuan pembeli dalam menegosiasikan rekannya melalui
pemilihan. Harga yang murah belum tentu menunjukan barang tersebut jelek, dan
juga sebaliknya.
4.
Tepat
Prosedur
Maksudnya harus mengikuti peraturan yang berlaku untuk
menghindari penyimpangan.
5.
Tepat
Jenis
Pengadaan barang menginginkan terpenuhinya suatu barang
dengan jenis yang tepat. Karena itu pemilihan jenis yang tepat sangat
dibutuhkan.
6.
Tepat
Jumlah
Dalam melakukan transaksi pengadaan ketepatan pada kualitas
barang harus benar- benar diperhatikan, agar tidak terjadi kekurangan dalam
jumlah barang sehingga mengakibatkan kemacetan dalam kegiatan operasional
perusahaan.
10.
Biaya dalam pengadaan barang/jasa sebenarnya terdiri
atas 3 jenis biaya, yaitu biaya barang/jasa itu sendiri, biaya administrasi dan
biaya pendukung.
11.
Jenis-jenis pengadaan sarana dan prasarana
Sahertian, (1994:174-176)
menambahkan bahwa diperlukan pula tata cara pengadaan barang bergerak dan tidak
bergerak, yaitu:
1. Perencanaan pengadaan barang bergerak
a. Barang-barang habis pakai
1) Menyusun daftar pertanyaan berdasarkan analisis kebutuhan
2) Menyusun perkiraan biaya pengadaan barang setiap bulan.
3) Menyusun rencana pengadaan barang menjadi rencana truiwulan/
rencana tahunan.
b. Barang-barang tak habis pakai
1) Menganalisa dan menyusun daftar keperluan barang sesuai
dengan rencana kegiatan sekolah sambil memperhatikan barang-barang yang masih
ada dan sudah dipakai.
2) Memperkirakan biaya/ harga barang yang direncanakan berdasarkan
standar yang telah ditentukan.
3) Menetapkan skala prioritas pengadaannya berdasarkan dana
yang tersedia mengenai kebutuhan dan menyusun rencana pengadaan tahuanan.
2. Barang tak bergerak
a. Tanah
1) Menyusun rencana pengadaan tanah (lokasi luasnya)
berdasarkan analisis kebutuhan
2) Mengadakan survey penentuan lokasi tanah dengan maksud dan
memperhatikan tata kota
3) Mengadakan survey tentang adanya fasilitas keperluan
sekolah, seperti jalan, listrik, air, telepon, transpor, jalan raya.
4) Mengadakan survey harga tanah dilokasi yang ditentukan untuk
penyusunan pengajuan rencana anggaran yang diperlukan
5) Mengajukan rencana anggaran pada satuan organisasi baik di
daerah maupun di pusat dengan melampirkan data yang disusun dari hasil dan
survey.
b. Bangunan
1) Mengadakan survey tentang keperluan bangunan yang
direncanakan meliputi struktur organisasi dari sekolah yang mengunakan jumlah
pemakai (guru, siswa dan lain-lain) dan jumlah alat-alat atau perabot yang
ditempatkan.
2) Mengadakan perhitungan luas bangunan berdasarkan kebutuhan
dan disusun atas dasar data survey
3) Menyusun rencana anggaran biaya sesuai harga standar yang
berlaku didaerah yang bersangkutan,
4) Menyusun pentahapan rencana anggaran biaya sesuai rencana
pentahapan pelaksanaan secara teknis dengan memperhatikan skala prioritas
yang telah ditetapkan.
Sahertian (1994:177) mengatakan
bahwa dari segi asal datangnya barang maka jenis pengadaan ada dua, yaitu:
1.
Pengadaan dalam negeri, dapat
dilakukan dengan cara:
a.
Tender yaitu pengadaan barang yang
dilakukan diantara supplier atau rekan yang bergerak dibidangnya secara
kompetitif.
b.
Perbandingan penawaran yaitu cara
pengadaan barang dilakukan dengan mengadakan perbandingan penawaran diantara
rekanan yang lulus prakualifikasi
c.
Pembelian langsung yaitu pembelian
yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang jumlahnya kecil. Cara pembelian
yang tepat adalah dengan membandingkan diantara pemasok untuk memperoleh bahan
yang sama dengan harga yang lebih murah.
2.
Pengadaan luar negeri (bersifat
impor) yang diselenggarakan pemerintah.
12.
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Korupsi
Setelah
membaca ulasan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah diatas, kita
mendapatkan gambaran besar tentang proses dan pelaku proyek pengadaan
barang/jasa tersebut. Meskipun telah diatur dengan aturan hukum yang jeals dan
mengikat, pada kenyataannya ada beberapa penyimpangan yang terjadi termasuk
praktek KKN dan kesalahan persepsi dalam proses pengadaan barang/jasa.
Berdasarkan data yang dihimpun KPK, sebagian besar kasus KKN yang dilaporkan
mempunyai hubungan dengan proses pengadaan barang/jasa baik di instansi
pemerintah maupun swasta.
Selain
intensi pribadi, penyimpangan yang berupa korupsi, kolusi maupun nepotisme
dapat disebabkan oleh sistem yang memberikan celah untuk beberapa oknum yang
tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan untuk dirinya sendiri. Meski
seringkali kita mendengar kasus korupsi, yang ironisnya sudah terlanjur
dicapkan kepada sebagian besar orang Indonesia, kasus korupsi dari proyek
pengadaan barang/jasa tetap membuat keprihatinan sendiri.
Sampai
pada titik ini, pejabat yang sedang memangku jabatan di instansi pemerintah
maupun swasta perlu meluruskan niatnya dalam bekerja di instansi tersebut.
Memang hal tersebut sangat klise dan terkesan tidak membuat perubahan, tetapi
langkah apalagi yang bisa dilakukan ditengah degradasi moral yang merongrong
bangsa ini. Jika memang ingin mengandalkan penegakan hukum yang lebih baik dan
transparan, tentu keadaannya akan terasa semakin memprihatinkan mengingat kasus
korupsi juga sedang merongrong institusi penegak hukum tersebut.
Tanpa bermaksud
menggurui, sepatutnya institusi yang terkait dengan kasus pengadaan barang dan
jasa pemerintah melakukan refleksi dan introspeksi untuk sistem yang lebih baik
dan transparan demi kebaikan bersama. Jika tidak, maka lingkaran yang telah
membelenggu selama ini tidak akan terputus dan kredibilitas instansi terkait
pun akan semakin buruk.
Seiring
dengan penerapan aturan yang baru dan peran KPK, diharapkan semua instansi
dapat melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan baik. Tidak hanya
secara struktural, tetapi secara fungsional. Dengan terpenuhinya kebutuhan dari
instansi tersebut, maka kinerjanya juga akan semakin meningkat. Jika dirunut
lagi, kinerja yang meningkat akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat yang
lebih tinggi dan terpenuhinya visi misi instansi tersebut. Memang bukan hal
yang mudah untuk memutus rantai pelanggaran yang sudah terlalu mengakar, tetapi
dengan dukungan dari berbagai pihak disertai kemauan yang kuat, niscaya proses
pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih baik bisa didapatkan.
13.
Metode procurement antara lain yaitu:
- Membeli dari manufaktur, penjual grosir atau pengecer dari katalog-katalog mereka dan adanya negosiasi.
- Membeli melalui katalog yang terhubung dengan memeriksa katalog penjual atau membeli melalui mal-mal industri.
- Membeli melalui katalog pembeli internal dimana perusahaan menyetujui katalog-katalog vendor termasuk kesepakatan harga.
- Mengadakan penawaran tender dari sistem dimana pemasok bersaing dengan yang lainnya. Metode ini digunakan untuk pmbelian dalam jumlah besar.
- Membeli dari situs pelelangan dimana organisasi berpartisipasi sebagai salah satu pembeli.
- Bergabung dengan suatu kelompok sistem pembeli dimana memeriksa permintaan partisipasi, menciptakan jumlah besar, kemudian kelompok ini dapat menegosiasikan harga.
- Berkolaborasi dengan pemasok untuk berbagi informasi tentang penjualan dan persediaan, sehingga dapat mengurangi persediaan, stock out dan mempertinggi ketepatan pengiriman.
14. Tugas-tugas bagian pengadaan barang dan jasa
adalah sebagai berikut:
1. Merancang hubungan yang tepat dengan supplier.
a. Hubungan dengan supplier bisa bersifat kemitraan jangka
panjang maupun hubungan transaksional jangka pendek.
2. Memilih supplier.
a. Kegiatan memilih supplier bisa memakan waktu dan sumber
daya yang tidak sedikit.
b. Kesulitan akan lebih tinggi kalau supplier yang akan
dipilih berada di mancanegara.
c. Supplier yang berpotensi untuk menjalin hubungan jangka
panjang, proses pemilihan ini bisa melibatkan evaluasi awal, mengundang mereka
untuk presentasi, kunjungan lapangan dan sebagainya.
d. Pemilihan supplier harus sejalan dengan strategi supply
chain.
3. Memilih dan mengimplentasikan teknologi yang cocok.
a. Kegiatan pengadaan selalu membutuhkan bantuan teknologi.
b. Teknologi yang lebih tradisional dan lumrah digunakan
adalah telepon dan fax.
c. Saat ini banyak perusahaan yang menggunakan electronic
procurement(e-procurement) yaitu aplikasi internet untuk kegiatan pengadaan.
4. Memelihara data item yang dibutuhkan dan data supplier.
a. Bagian pengadaan harus memiliki data yang lengkap tentang
item-item yang dibutuhkan maupun data tentang supplier mereka.
b. Beberapa data supplier yang penting untuk dimiliki adalah
nama dan alamat masing-masing dari supplier, item apa yang mereka pasok, harga
per unit, pengiriman, kinerja masa lalu, serta kualifikasi supplier termasuk
juga kualifikasi seperti ISO.
5. Melakukan proses pembelian.
a. Proses pembelian bisa dilakukan dengan beberapa cara,
misalnya pembelian rutin dan pembelian dengan melalui tender atau lelang.
b. Pembelian rutin dan pembelian dengan tender melewati
proses-proses yang berbeda.
6. Mengevaluasi kinerja supplier
a. Hasil penilaian ini digunakan sebagai masukan bagi
supplier untuk meningkatkan kinerja mereka.
b. Kinerja yang digunakan untuk menilai supplier seharusnya
mencerminkan strategi supplay chain dan jenis barang yang dibeli.